|
KEPUTUSAN MUKTAMAR
MUHAMMADIYAH KE-45 TENTANG
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
MUQADDIMAH

“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala
puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah
dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari
kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya
kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada
hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah
Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.”
(QS Al-fatihah)

"Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM
dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu
'alaihi wassalam".
AMMA BA'DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan
itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber'ibadah serta tunduk
dan tha'at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib tiap-tiap
makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah(hukum
qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai,
makmur, dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran,
persaudaraan, dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan
hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh yaithan dan hawa
nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh
sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok
hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari
hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang
mengaku ber-Tuhan kepada Alaah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa
oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan
kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan
Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang
bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut diatas itu, tiap-tiap orang,
terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian,
wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci, beribadahkepada Allah
dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu didunia ini, dengan niat
yang murni-tulus, dan ikihlas kepada Allah semata-mata dan hanya
mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa
tanggung jawab di hadiratAllah atas segala perbuatannya, lagi pula harus
sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau
kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi
pekerjaannya, dengan penuh pengharapan, perlindungan dan pertolongan Allah
Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat
yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong dengan
firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Adakanlah dari kamu sekalian, golongan
yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah
daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia" (Ali-Imran
104)
Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah
atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu
persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan nama "MUHAMMADIYAH" yang
disusun dengan Majelis-Majelis(Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti perkembangan
zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan atau Muktamar.
Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan
kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah
Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di
dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentau sa dan
bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:

"Suatu negara yang
indah, bersih suci, dan makmur di bawah perlindungan Allah Yang Maha
Pengampun)"
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan
umat Islam dapatlah diantarkan ke pintu Surga Jannatun Na'im dengan
keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
Adapun Persyarikatan Muhammadiyah
beranggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad
Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18
Nopember 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
- Muhammadiyah adalah Gerakan Islam,
Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur'an
dan As-Sunnah.
- Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama
dua belas, di tengah bertuliskan(Red, huruf arab) "Muhammadiyah"
dan dilingkari kalimat(Red, huruf arab) "Asyhadu an laa ilaaha illa
Allaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuul Allaah"
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah
menegfakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
- Untuk mencapai maksud dan tujuan,
Muhammadiyah melaksanakan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang
diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
- Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam
bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam-macam
penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Penentu kebijakan dan penanggung jawab
amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
- Angota Muhammadiyah terdiri atas:
- Anggota Biasa ialah warga negara
Indonesia beragama Islam.
- Anggota Luar Biasa isalah orang Islam
bukan warga negara Indonesia.
- Anggota Kehormatan ialah perorangan
beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena
kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
- Hak dan kewajiban serta peraturan lain
tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri
atas:
- Ranting ialah kesatuan anggota dalam
satu tempat atau kawasan
- Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu
tempat.
- Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu
Kota atu Kabupaten.
- Wilayah ialah jkesatuan Daerah dalam
satu Propinsi
- Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam
Negara.
Pasal 10
Penetapan Organisasi
- Penetapan Wilayah dan Daerah dengan
ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
- Penetapan Cabang dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Wilayah.
- Penetapan Ranting dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
- Dalam hal-hal luar biasa pimpinan Pusat
dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
- Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi
yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
- Pimpinan Pusat terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilh dan ditetapkan oleh Muktamar
untuk satu masa jabat dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwar.
- Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan
oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
- Anggota Pimpinan pusat terpilih
menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
- Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya
bila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Tanwir.
- Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum
atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang
Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar
pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
- Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah
dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Wilayah terdiri atas
sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk
satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah
Wilayah.
- Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah
terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
- Pimpinan Wilayah dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
- Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah
dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
- Pimpinan Daerah terdiri atas
sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk
satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang dipilih
dalam Musyawarah Daerah.
- Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah
terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
- Pimpinan Daerah dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Cabang
- Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah
dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
- Pimpinan Cabang terdiri atas
sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk
satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih
dalam Musyawarah Cabang.
- Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah
Cabang.
- Pimpinan Cabang dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Cabang.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
- Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah
dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
- Pimpinan Daerah terdiri atas
sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk
satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang dipilih
dalam Musyawarah Ranting.
- Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh
Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah
Ranting.
- Pimpinan Ranting dapat menambah
anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
- Anggota pimpinan terdiri atas anggota
Muhammadiyah.
- Pemilihan dapat dilakukan secara langsung
atau formatur.
- Syarat anggota Pimpinan dan cara
pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
- Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima
tahun.
- Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua
Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat
oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
- Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat
dilakukan saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang
serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di
atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi
berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan 17, Pimpinan Pusat
dapat mengambil ketetapan lain.
Pasal 19
Penasihat
- Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat
penasihat.
- Ketentuan tentang penasihat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas
Majelis dan Lembaga.
Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang
menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang
menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
Ketentuan tentang tugas dan pembentukan
Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
- Organisasi Otonom ialah wsatuan
organisasi dibawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah
tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan
Muhammadiyah.
- Organisasi Otonom terdiri atas
organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
- Pembentukan dan pembubaran Organisasi
Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
- Ketentuan lain mengenai organisasi
otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
- Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi
dalam muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
pimpinan Pusat.
- Anggota Muktamar terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Pusat
- Ketua pimpinan Wilayah
- Anggota Tanwir Wakil Wilayah
- Ketua Pimpinan Daerah
- WAkil Daerah yang dipilih oleh
Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan
perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah.
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Pusat
- Muktamar diadakan satu kali dalam lima
tahun.
- Acara dan ketentuan lain tentang
Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
- Muktamar Luar Biasa ialah muktamar
darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan muhammadiyah dan atau
kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
- Muktamar Luar Biasa diadakan oleh
pimpinan Pusat atas keputusan tanwir
- Ketentuan mengenati Muktamar Luar Biasa
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tanwir
- Tanwir adalah permusyawaratan dalam
Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan Pusat.
- Anggota Tanwir terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Pusat
- Ketua Pimpinan Wilayah
- Wakil Wilayah
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Pusat
- Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga
kali dalam masa jabatan pimpinan.
- Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah adalah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
- Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Wilayah
- Ketua Pimpinan Wilayah
- Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah
Wakil Daerah
- Ketua Pimpinan Cabang
- Wakil Cabang yang dipilih oleh
Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam setiap Cabang
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Wilayah.
- Musyawarah Wilayah diadakan satu kali
dalam lima tahun.
- Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Daerah.
- Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Daerah
- Ketua Pimpinan Cabang
- Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah
Wakil Cabang
- Ketua Pimpinan Ranting
- Wakil Ranting yang dipilih oleh
Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota.
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Daerah.
- Musyawarah Daerah diadakan satu kali
dalam lima tahun.
- Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
- Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Cabang.
- Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
- Anggota Pimpinan Cabang
- Ketua Pimpinan Ranting
- Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah
Wakil Ranting
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Cabang.
- Musyawarah Cabang diadakan satu kali
dalam lima tahun.
- Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Musyawarah Ranting
- Musyawarah Ranting adalah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
- Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
- Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
- Wakil Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Ranting.
- Musyawarah Ranting diadakan satu kali
dalam lima tahun.
- Acara dan ketentuan lain tentang
Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
- Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaran
Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan
Rantingyang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
- Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
- Acara dan ketentuan lain mengenai
Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal
22 sampai dnegan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat.
Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan
suara dengan suara terbanyak mutlak.
BAB X
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
- Rapat Pimpinan ialah rapat dalam
Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
- Rapat Pimpinan membicarakan masalah
kebijakan organisasi.
- Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat
Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
- Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan
untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program,
dan kegiatan organisasi.
- Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis,
yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
- Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.
- Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat
Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
- Tanfidz adalah pernyataan berlakunya
keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
- Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyuawarah,
dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
- Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah, dan Rapat semua tingkat:
- Bersifat redaksional
- Mempertimbangkan kemaslahatan
- Tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah
semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta
digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan
Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
diperoleh dari:
- Uang pangkal, iuran, dan bantuan
- Hasil hak miloik Muhammadiyah.
- Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, wasiat,
dan hibah.
- Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah.
- Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan
pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib
membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban
keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah pimpinan,
Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan
mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh
Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Tanwir.
- Dalam keadaan yang sangat memerlukan
perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan
berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat
dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk
keperluan itu atas usul Tanwir.
Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul
Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari
jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
Keputusan pembubaran diambil
sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
Muktamar luar Biasa memutuskan segala hak
milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam
setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
Muktamar.
- Rencana Perubahan Anggaran Dasar
diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
- Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah
apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
anggota Muktamar yang hadir.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
Anggaran Dasar ini telah disahkan dan
ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil
Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang,
dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan,
Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
|