www.pdmbontang.com PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BONTANG Alamat : Gedung Dakwah-Jln. Ahmad Yani No 25, Gunungsari Bontang, Telp (0548)557657, 08125524448
KEPUTUSAN MUKTAMAR
MUHAMMADIYAH KE-45
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH
Pasal 1
Tempat dan Kedudukan
Muhammadiyah
berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta.
Pimpinan Pusat
sebagai pimpinan tertinggi Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelengarakan
aktivitrasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 2
Lambang dan Bendera
Lambang
Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah sebagai
berikut:
2.Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding
tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di
bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih seperti
berikut ini:
3.Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan
kegiatan meliputi:
1.Menampilkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan
pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2.Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3.Meningkatkan semangat ibadah, ijtihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah,
hibah, dan amal shalih lainnya.
4.Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar
berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5.Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6.Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang
berkualitas.
7.Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8.Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan
lingkungan untuk kesejahteraan.
9.Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang
dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10.Memelihara keutuhan bangsaserta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
11.Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
12.Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan
gerakan.
13.Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan
pembelaan terhadap masyarakat.
14.Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota biasa harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga negara Indonesia beragama Islam.
b.Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah.
c.Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.
d.Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah.
e.Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
Anggota Luar Biasa
ialah seorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan
maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
Anggota Kehormatan
ialah seorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah atau dan atau
karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah.
Tata cara menjadi
anggota diatur sebagai berikut:
a.Anggota Biasa
1.Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan
mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui pimpinan Ranting
atau Pimpinan amal usahadi tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan
kepada Pimpinan Cabang.
2.Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat
dengan disertai pertimbangan.
3.Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon
anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan
Pusat.
4.Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon
anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b.Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Tata cara menjadi
anggota Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pimpinan Pusat
dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan
memnerikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah.
Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaanya diatur dengan
keputusan Pimpinan Pusat.
Hak anggota
a.Anggota Biasa
1.Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2.Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b.Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan
pendapat.
Kewajiban Anggota
Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a.Taat menjalankan ajaran Islam.
b.Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya.
c.Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita hidup
Muhammadiyah.
d.Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan
Pimpinan Pusat.
e.Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan
usahanya.
f.Membayar iuran anggota
g.Membayar infaq.
Anggota Biasa, Luar
Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a.Meninggal dunia
b.Mengundurkan diri.
c.Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
Tata cara
pemberhentian anggota.
a.Anggota Biasa:
1.Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah
berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian
anggota dengan disertai pertimbangan.
3.Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian
anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4.Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara(skorsing) yang
berlaku paling lama 6(enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota
dari Pimpinan Pusat.
5.Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota memutuskan
memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6(enam) bulan sejak
diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6.Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses
pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan
pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada
Pimpinan Pusat.
7.Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan
yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menentukan
keputusan terakhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8.Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi
Muhammadiyah.
b.Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan
Pusat.
Pasal 5
Ranting
Ranting adalah
kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan
pemberdayaan anggota.
a.Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam
sebulan.
b.Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c.Mushala/surau/langgar sebagai pusat kegiatan
d.Jama’ah
Pengesahan
pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditentukan oleh Pimpinan
Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang.
Pendirian suatu
Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan
persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah
Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
Pasal 6
Cabang
Cabang adalah
kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
Ranting yang berfungsi:
a.Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting.
a.Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu
Pimpinan nya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang,
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b.Pengajian/kursus mubaligh/mubalighat dalam lingkungan Cabang nya,
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c.Korps mubaligh/mubalighat Cabang, sekurang-kurangnya 10 orang.
e.Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi,dan kesehatan.
f.Kantor
Pengesahan
pendirian Cabang dan ketentuan lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Daerah.
Pendirian suatu
Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan
persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah
Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Daerah
Daerah adalah
kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
Cabang yang berfungsi:
a.Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang.
b.Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah.
c.Penyerlenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha.
Syarat pendirian
Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a.Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan.
b.Pengajian/kursus mubaligh/mubalighat tingkat Daerahnya,
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c.Korps mubaligh/mubalighat Cabang, sekurang-kurangnya 20 orang.
d.Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah.
e.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
f.Amal usaha dalam bidang sosial, ekonomi,dan kesehatan.
g.Kantor
Pengesahan
pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang setelah
memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
Pendirian suatu
Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang telah ada dilakukan melalui
dan atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 8
Wilayah
1.Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga Daerah yang berfungsi:
a.Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah.
b.Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah.
c.Penyerlenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha.
d.Perencanaan program dan kegiatan.
Syarat pendirian
Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a.Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur Pembanu
Pimpinan serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan.
b.Pengajian/kursus mubaligh/mubalighat tingkat Wilayah sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan.
c.Korps mubaligh/mubalighat Cabang, sekurang-kurangnya 30 orang.
d.Kursus kader Pimpinan tingkat Wilayah.
e.Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Mu’allim.in/Mu’allimat/Pondok
Pesantren.
f.Amal usaha dalam bidang sosial, ekonomi,dan kesehatan.
g.Kantor
Pengesahan
pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Daerah yang
bersangkutan.
Pendirian suatu
Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada dilakukan melalui
dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah
kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
Melakukan
pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah..
Penyelenggaraan,
pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah.
Penyelenggaraan,
pembinaan, dan pengawasan amal usaha.
Perencanaan program
dan kegiatan.
Pasal 10
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat
bertugas:
a.Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan
Tanwir, sertamemimpin dan mengendalikan pelaksanaanya.
b.Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
c.Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah.
d.Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Oganisasi Otonom tingkat Pusat.
Anggota Pimpinan
Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau
disekitarnya.
Pimpinan Pusat
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak-banyaknya separuh
dari jumlahanggota Pimpinan Pusat terpilih. Selama menunggu keputusan Tanwir,
calon tambahan anggota Pimpinan Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas
tanggung jawab Pimpinan Pusat.
Pimpinan Pusat
mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang
karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu
ketetapan Tanwir, Ketua Umum PimpinanPusat dijabat oleh salah seorang Ketua
atas keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
Pimpinan Wilayah
bertugas:
a.Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat
Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b.Memimpin. dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan instruksi Pimpinan
Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
c.Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam
wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
d.Membina, membimbing, me ngintegrasikan, dan. mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
Pimpinan
Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
Anggota Pimpinan
Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota Pimpinan
Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di
sekitarnya.
Pimpinan Wilayah
menunjuk salah scorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Tanwir
apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Tanwir.
Pimpinan Wilayah
dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih,
kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu
keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dan- Pimpinan
Pusat, calon tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan
tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
Pimpinan Wilayah
mengusulkan kepada Musyawarah,Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan
Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa.jabatan untuk
ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu
keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan
Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas
keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
Pimpinan Daerah
bertugas:
a.Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat
Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
b.Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu. Pimpinannya
c.Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam
daerahnya sesuai kewenangannya
d.Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah
e.Memimpin gerakan dan menjadikan, Daerah sebagai pusat administrasi serta
pusat pembinaan sumberdaya manusia
Pimpinan
Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten 1 Kota.
3.Anggota
Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki‑laki dan perempuan.
4.Anggota
Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten 1 Kotanya.
5.Pimpinan
Daerah menunjuk salah seorang
Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah
apabila Ketua Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
6.Pimpinan
Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah
sebanyak‑banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih,
kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu
keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah,
calon tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya atas
tanggungj4wab Pimpinan Daerah..
7.Pimpinan
Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua
Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama
menunggu keputusan. Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari
Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1.Pimpinan
Cabang bertugas:
a.
Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan
di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b.Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
c.
Membimbing dan meningkatkan amal . usaha serta kegiatan Rafiting dalam cabangnya
sesuai kewenangannya
d.Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
2.Anggota
Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki‑laki
dan perempuan.
3.Anggota
Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
4.Pimpinan
Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai* anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
5.Pimpinan
Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
sebanyak‑banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih,
kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dawnketetapan dari Pimpinan Daerah, calo,n
tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya atas
tanggiingjawab Pimpinan Cabang.
6.Pimpinan
Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua
Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selarna
menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan ‑ dari
Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
Pimpinan
Ranting bertugas:
a.
Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan
Musyawarah. Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat
Ranting.
b.Memimpin dan
rnengendalikan pelaksaaan
kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan
Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, serta Unsur Pernbantu Pimpinan.
c.
Membimbing dan meningkatkari. kegiatain. anggota dalam rantingnya sesuai dengan
kewenangarmya
d.Membina,
membimbing,
menginntegrasikan,
dan mengkoordinasikan kegiatan Organisasi
Otonom tingkat
Ranting
2.Anggota
Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki‑laki dan perempuan.
3.Anggota
Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
4.Pimpinan
Ranting menunjuk salah scorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang avabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat
menunaikan tueasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
5.Pimpinan
Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting
sebanyak‑banyaknya separuh dad jumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih,
kemudian dimintakan pe ngesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selarna menunggu
keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang,
calon tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya atas
tanggungjawab Pimpinan Ranting.
6.Pimpinan
Ranting mengusulkan kepada Musvawarah
Pimpinan Ranting
calon pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalarn
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada
Pimpinan Cabang. Selama, menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
dan'ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
1.Syarat
anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a.Taat
beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b.Setia
pada prinsip‑prinsip dasar perjuangan
Muhammadiyah
c.Dapat
menjadi teladan dalarn Muharnmadiyah
d.Taat
pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah
e.Memiliki
kecakapan dan
berkemampuan menjalankan
tugasnya
f.Telah
menjadi anggota Muhammadiyah sekurang‑kurangnya satu tahun dan berpengalaman
dalam kepemimpinan
di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat
g.Tidak
merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi
yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat
h.Tidak
merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal
maupun horisontal
2.Penyimpangan
dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas
keputusan Pimpinan Pusat.
3.
Pemilihan Firnpinan dapat dil. secara langsung atau fonnatur atas keputusan
Musyawarah masing‑masing.
4.
Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan:
a.Panitia
Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat
b.Panitia
Pemilihan Pimpinan ‑Wilayah, Pimpinan Daerah,, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan
Ranting ditetapkan oleh
Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
c.Panitia
Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilih
5.
Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan
ketentuan:
a.Tata‑tertib
Pemilihan Pimpinan Pus at ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat
b.Tata‑tertib
Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan oleh
Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada setiap tingkatan
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
1.Masa
jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
sarna dengan masa j abatan Pimpinan Pusat.
2.
Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dengan segenap
Unsur Pembantu. Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan dengan
pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah Muktamar dan
Musyawarah di atasnya.
3.Pimpinan‑pimpinan
dalam Muhammadiyah yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah‑terima dengan Pimpinan yang baru.
4.Setiap
pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan kinerja,
penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap
masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.
Pasal 18
Penasihat
1.
Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing‑masing tingkat.
2.Penasehat
bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muharnmadiyah, baik diminta maupim atas
kemauan sendiri.
3.Syarat
untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a.Anggota
Muhammadiyah
b.Pernah
menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai pengalaman dalam
organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
1.
Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
a.Majelis:
1.Majelis
bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang
tertentu.
2.Majelis
dibentuk oleh Pimpinan Pusat. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan
Cabang di tingkat masing‑masing
sesuai dengan kebutuhan.
b.Lembaga:
1.Lembaga
bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
2.Lembaga
dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.
3.Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga
tertentu di tingkat masing‑masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah
setingkat di atasnya.
2.
Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pinipinan diatur dalam Qa'idah
yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Organisasi Otonom
1.
Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah guna
membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang‑bidang
kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
2.
Organisasi Otonom dibedakan dalatn dua kategori:
a.
Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang anggotanya belum seluruhnya
anggota Muharnmadiyah
b.
Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya
anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang
ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan
yang membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha
tersebut
3.
Pembentukan
dan
pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
4.Ketentuan
lain mengenai organisasi otonom diatur dalam. Qa`idah
Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Muktamar
1.Muktamar
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2.Ketentuan tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan. susunan acara Muktamar
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3.Undangan
dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya
tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
4.Acara
Muktamar:
a.Laporan
Pimpinan Pusat tentang:
1.
Kebijakan Pimpinan.
2.
Organisasi.
3.Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir..
4.Kuangan.
b.Program
Muhammadiyah
c.
Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
d.Masalah
Muhammadiyah yang bersifat umum
e.Usul‑usul
5.Muktamar
dihadiri oleh:
a.Anggota
Muktamar terdiri atas:
1.Anggota
Pimpinan Pusat.
2.Ketua
Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3.Anggota
Tanwir wakil Wilayah.
4.Ketua
Pimpinan Daerah. atau penggan~inya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
5.Wakil
Daerah sekurang‑kurangnya tiga orang dan sebanyak‑banyaknya tujuh orang,
berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam tiap Daerah atas dasar keputusan
Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6.Wakil Pimpinan Organisasi Otonom. tingkat Pusat masing‑masing tiga orang,
diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b.Peserta
Muktamar terdiri
atas:
1.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing‑masing
dua orang.
2.Undangan
khusus dad kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
c.Peninjau
Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
6.Anggota
Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Muktamar
berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai hak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
7.
Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkail oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya
dua bulan sesudah Muktamar.
8.
Pertemuan dan atau kegiatan lain
yang diselenggarakan bersaman waktu berlangsungnya Muk‑tamar diatur oleh
penyelenggara.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
1.Muktamar
Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul Pimpinan Pusat atau
dua pertiga Pimpinan Wilayah.
2.Undangan
dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat‑lambatnya
satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
3.
Ketentuan‑ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa,
kecuali ayat (3) dan ayat (4).
4.Muktamar
Luar Biasa dihadiri oleh sekurang‑kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar
dan keputusannya diambil sekurang‑kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
Pasal 23
Tanwir
1.Tanwir
diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan
sekurang‑kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota
Pimpinan Pusat.
2.Tanwir
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.
3.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
4.Undangan
dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota. Tanwir selambat lambatnya satu bulan
sebelum Tanwir berlangsung.
5.Acara
Tanwir:
a.Laporan
Pimpinan Pusat
b.Masalah
yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diserahkan kepada Tanwir
c.Masalah
yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan
pendahuluan
d.Masalah
mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar
e.Usul‑usul
6.Tanwir
dihadiri oleh:
a.Anggota
Tanwir terdiri atas:
1.Anggota
Pimpinan Pusat.
2.Ketua
Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3.Wakil
Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau MM antara 3 sampai 5 orang berdasarkan
perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau
Musyawarah Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
4.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing‑masing dua orang.
b.Peserta
Tanwir terdiri dari:
1.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing‑masing dua orang.
2.Undangan
khusus dari kalangan Muharnmadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
c.Peninjau
Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
7.Anggota
Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Tanwir berhak
menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
8.
Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya
satu bulan sesudah Tanwir.
9.
Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersarnuan waktu Sidang
Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Pasal
24
Musyawarah Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan aftas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan Wilayah.
2.
Ketentuan tentang pelaksanaan tata‑tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.Undangan
dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada.Anggota, Musyawarah Wilayah selambat‑lambatnya
satu bulan sebelum, Musyawarah Wilayah berlangsung.
4.Acara
Musyawarah Wilayah:
a.Laporan
Pimpinan Wilayah tentang:
1.
Kebijakan Pimpinan.
2.
Organisasi.
3.
Pelaksanaan keputusan‑keputusan Muktarnar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat,
pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah Musyawarah, Pimpinan Wilayah, dan Rapat
Pimpinan tingkat Wilayah.
4.Keuangan.
b.Program
Wilayah
c.
Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
d.
Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
e.Masalah
Muhammadiyah dalam Wilayah
f.Usul‑usul
5.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a.Anggota
Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1.Anggota
Pimpinan Wilayah.yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
2.Ketua
Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.Anggota
Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
4.Ketua
Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan.oleh Pimpinan Daerah.
5.Wakil
Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas
perimbangan jumlah Ranting pada tiap‑tiap Cabang.
6.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing‑masing dua orang.
b.Peserta
Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1.Wakil
Unsur. Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah, masing‑masing dua orang.
2.Undangan
khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
c.Peninjau
Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilavah
6.Anggota
Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Musyawarah Wilayah berhak menvatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah tidak
berhak menyatakan‑pendapat, memilih, dan dipilih.
7.
Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat selambat‑lambatnya
satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah
laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan .dari Pimpinan Pusat, maka
keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
8.
Pertemuan dan atau. kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh
dan atas tanggungiawab serta dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
2.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
3.Undangan
dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah Daerah selambat‑lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
4.Acara
Musyawarah Daerah:
a.Laporan
Pimpinan Daerah tentang:
1.
Kebijakan Pimpinan.
2.
Organisasi.
3.
Pelaksanaan keputusan‑keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat
Pimpinan tingkat Daerah.
4.Keuangan.
b.Program
Daerah
c.
Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d.
Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
e.Masalah
Muhammadiyah dalam Daerah
f.Usul‑usul
5.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a.Anggota
Musyawarah Daerah terdiri atas.
1.Anggota
Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2.Ketua
Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
3.Wakil
Cabang sebanyak tiga orang.
4.Ketua
Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
5.Wakil
Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah
anggota.
6.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing‑masing dua orang.
b.Peserta
Musyawarah Daerah terdiri atas:
1.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing‑masing dua orang.
2.Undangan
Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh Pimpinan Daerah.
c.Peninjau
Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah
6.Anggota
Musyawarah Daerah . berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Daerah tidak
berhak menyatakar, pendapat, memilih, dan dipilih.
7.
Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah selambat‑lambatnya
satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila. dalam. waktu satu bulan sesudah
laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka
keputusan Musyawarah Daerah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
8.Pertemuan
dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersarnaan waktu Musyawarah Daerah
diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1.
Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan Cabang.
2.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
3.Undangan
dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat‑lambatnya
15 hari sebelum
Musyawarah Cabang berlangsung.
4.Acara
Musyawarah Cabang:
a.Laporan
Pimpinan Cabang tentang:
1.
Kebijakan Pimpinan.
2.
Organisasi.
3.
Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Pimpinan Cabang.
4.Keuangan.
b.Program
Cabang
c.
Pemiflhan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
d.
Pemilihan anggota, Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
e.Masalah
Muharnmadiyah dalam Cabang
f.Usul‑usul
5.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a.Anggota
Musyawarah Cabang terdiri atas:
1.Anggota
Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
2.Ketua
Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
3.Wakil
Ranfin sebanyak tiga
orang.
4.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing‑masing dua orang.
b.Peserta
Musyawarah Cabang
terdiri atas:
1.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing‑masing dua orang.
2.Undangan
khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oieh Pimpinan Cabang.
c.Peninjau
Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
6.Anggota
Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan.dipilih. Peserta
Musyawarah Cabang berhak menyatakan
pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih,
dan dipilih.
7.
Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan. kepada Pimpinan Daerahselambat‑lambatnya
15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu 15 had sesudah laporan
dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dad Pimpinan Daerah, maka keputusan
Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
8.
Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah
Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
1.
Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh. dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan Ranting.
2.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting
ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
3.Undangan
dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat‑lambatnya
tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
4.Acara
Musyawarah Ranting:
a.Laporan
Pimpinan Ranting tentang:
1.
Kebijakan Pimpinan.
2.
Organisasi.
3.
Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Pimpinan Ranting.
4.Keuangan.
b.Program
Ranting
c.
Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
d.Masalah
Muhammadiyah dalam Ranting
e.Usul‑usul
5.
Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a.Anggota
Musyawarah Ranting:
1.Anggota
Muhammadiyah.
2.Wakil
Organisasi Otonom tingkat Ranting.
b.Peserta
Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari
kalangan Muhammadivah
yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
c.Peninjau
Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang.oleh Pimpinan Ranting
6.Anggota
Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Ranting tidak
berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
7.
Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat‑lambatnya
15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu 115 hari sesudah laporan
dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan
Musyawarah Ranting dapat ditanfldzkan.oleh Pimpinan Ranting.
8.
Perternuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersaman waktu Musyawarah
Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
1.
Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, awnPimpinan Ranting, sekurang‑kurangnya
satu kali dalam satu masa j abatan.
2.Ketentuan
tentang pelaksanaan, tata‑tertib, dan susunan acara Musyawarah . Pimpinan
ditetapkan oleh masingmasing penyelenggara.
3.Undangan
dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota Musyawarah Pimpinan
selambat‑lambatnya:
a.Tingkat
Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b.Tingkat
Cabang, 15 hari,
c.Tingkat
Ranting, tujuh hari,
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
4.Acara
Musyawarah Pimpinan:
a.Laporan
pelaksanaan kegiatan
b.Masalah
yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c.Masalah
yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pernbicaraan
pendahuluan
d.Masalah
mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah
e.Usul‑usul
5.
Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a.Pada
tingkat Wilayah:
1.Anggota:
a.Anggota
Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat
b.Ketua
Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
c.Wakil
Daerah tiga orang
d.
Wakil'Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
2.Peserta:
a.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan masing‑masing dua orang
b.Undangan
khusus
b.Pada
tingkat Daerah:
1.Anggota:
a.Anggota
'Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
b.Ketua
Pimpinan Cabang
c.Wakil
Cabang tiga orang
d.Wakil
Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2.Peserta:
a.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan masing‑masing dua orang
b.Undangan
khusus
c.Pada
tingkat Cabang:
1.Anggota
a.Anggota
Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah
b.Ketua
Pimpinan Ranting
c.Wakil
Ranting tiga orang
d.Wakil
Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2.Peserta:
a.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan masing‑masing dua orang
b.Undangan
khusus
d.Pada
tingkat Ranting
1.Menyatakan
Anggota:
2.Anggota
Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang
3.Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
4.Peserta
(undangan khusus). 1
6.Anggota
Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
berhak pendapat.
7.
Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan
Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang / Ranting, selambat lambatnya satu bulan
sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari
anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jurnlah dua
pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka
kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuffi jurnlah dua pertiga,
maka Musyawarah ditunda lagi selarna satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta
dinyatakan sah tanpa memperhitungkan j umlah kehadiran anggota Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Musyawarah
1.
Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
2.Apabila
keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan
suara terbanyak mutlak.
3.
Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan
secara terbuka atau tertutup / rahasia.
Pasal 31
Rapat Pimpinan
1. Rapat
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri oieh:
a.Pada
tingkat Pusat:
1.Anggota
Pimpinan Pusat.
2.Ketua
dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3.Ketua
Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4.Ketua
dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b.Pada
tingkat Wilayah:
1.Anggota
Pimpinan Wilayah.
2.Ketua
dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3.Ketua
Umum dan SAretan‑'s Umum Organisasi Ofonom tingkat Wilayah.
4.Ketua
dan Sekretaris'Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
c.Pada
tingkat Daerah:
1.Anggota
Pimpinan Daerah.
2.Kettua
dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3.Ketua
Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4.Ketua
dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2.
Ketentuan pelaksanaan dan acara. Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing‑masing tingkat.
3.
Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah diianfldzkan olch Pimpinan
Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
1.Rapat Kerja
Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakwi oleh dan atas, tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
atau Pimpinan Ranting untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan
tugas kepada Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
2.Rapat Kerja
Pimpinan dihadiri oleh:
a.Pada
tingkat Pusat:
1.Anggota
Pimpinan Pusat.
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b.Pada
tingkat Wilayah:
1.Anggota
Pimpinan Wilayah.
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat
Wilayah.
c.Pada
tingkat Daerah:
1.Anggota
Pimpinan Daerah.
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
d.Pada
tingkat Cabang:
1.Anggota
Pimpinan Cabang.
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
e.Pada
tingkat Ranting:
1.Anggota
Pimpinan Ranting.
2.Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
4.
Keputusan Rapat Kerja
Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
1.Rapat
Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan pada setiap
tingkatan untuk membahas penyelenggaraan. program sesuai pembagian tugas yang
ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
2.Rapat
Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a.Pada
tingkat Pusat:
1.Anggota
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2.Wakil
Unsur
Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3.Undangan.
b.Pada
tingkat Wilayah:
1.Anggota
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3.Undangan.
c.Pada
tingkat Daerah:
1.Anggota
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2.Wakil
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3.Undangan.
d.Pada
tingkat Cabang:
1.Anggota
Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
2.Wakil
Pimpinan Ranting.
3.Undangan.
3.
Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Pengeloban Keuangan dan Kekayaan
1.Seluruh
keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur
Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat secara,
hukum milik Pimpinan Pusat.
2.
Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
a.
Pengelolaan. keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Muhammadiyah
b.
Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Jurnal
3.
Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 35
Pengawasan Keuangan
dan Kekayaan
1.
Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Muhammadiyah,
Unsur. Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat.
2.
Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri
dari:
1.Laporan
pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur Pembantu Pimpinan
disampaikan. kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing‑masing tingkat,
Tanwir, atau Muktamar. .
2.Laporan
tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oieh masing‑masing Pimpinan dan
disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
3.Pimpinan
Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan
dengan tembusan. kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk dipelajari dan
ditindaklanjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain‑lain
1.
Muhammadiyah menggunakan. Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir
tanggal 31 Desember.
2.
Surat‑surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijflyah dan Miladiyah.
3.a. Surat
resmi Muhammadiyah ditandatangani: .
1.Di
tingkat Pusat oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum/Sekretaris.
Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua
bersama Bendahara Umm / Bendahara.
2.Di
tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama
Sekretaris / Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan
ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Bendahara / Wakil Bendahara.
b.
Surat‑surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum /
Sekretaris atau petugas yang ditunjuk
4.Hal‑hal
yang belum‑ diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Penutup
1.Anggaran
Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke‑45 yang
berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H
bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M di Malang, dan mulai berlaku
sejak ditanfidzkan.
Setelah Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.