www.pdmbontang.com PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BONTANG Alamat : Gedung Dakwah-Jln. Ahmad Yani No 25, Gunungsari Bontang, Telp (0548)557657, 08125524448
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma
Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga
Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin
kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridloi Allah SWT.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani
kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi,
mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara,
melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan
yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan
Sunnah Nabi dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang
berlaku dalam Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup
Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian
muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan
Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan
dan pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, Tuntutan ini
didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi
segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan
Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang
lebih merupakan konsep filosofis.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional
di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan
bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi
warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah
gelombang perubahan itu.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis
(berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada
kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup
modern memasuki era baru abad ke-21.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan
multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba
milintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan
sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia)
yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa
Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah
karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai
dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai
berikut :
Mengandung hal-hal pokok/prinsip dan penting dalam bentuk
acuan nilai dan norma.
Bersifat pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah
untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan runrutan dan
kepentingan kehidupan sehari-hari.
Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang
bersifat keteladanan.
Ideal, yakni dapat menjadi panduan untuk kehidupan
sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan
yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
Taisir, yakni panduan yang mudah dipahami dan diamalkan
oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Tujuan utama dari Panduan Pedoman Hidup Islami ini adalah:
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang
menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terbentuknya masyarakat
utama yang diridlai Allah SWT.
F. KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam
kerangka sistematika sebagai berikut:
Bagian Pertama : Pendahuluan
Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah:
(Kehidupan pribadi ; Keluarga; Bermasyarakat; Berorganisasi; Mengelola Amal
Usaha Muhammadiyah; Berbisnis; Mengembangkan Profesi ; Melestarikan Lingkungan;
Mengembangkan IPTEK dan Seni dan Budaya)
Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
Bagian Kelima : Penutup
BAB II
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul
sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi ummat manusia
sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiel dan spirituil,
duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaan yang diturunkan allah yan
tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa
perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
hidup manusia di dunia dan akherat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah,
akhlaq, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah SWT
Agama semua Nabi-nabi
Agama yang sesuai dengan fitrah manusia
Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia
Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesama
Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam
Islam satu-satunya agama yang diridloi Allah
Agama yang sempurna
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan
hidup tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa
Ibadah
Menjalankan kekhalifahan
Bertujuan untuk meraih Ridla serta Karunia Allah SWT
Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam
kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan
diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau
kaffah
Penuh ketundukan atau penyerahan diri
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan
sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat
utama
Kepribadian Muslim
Kepribadian Mukmin
Kepribadian Mukhsin dalam arti berakhlaq mulia
Kepribadian Muttaqin
Setiap muslim yang berjiwa mukmin, mukhsin dan muttaqin
yang paripurna itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan
tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid'ah, dan khurafat; memiliki
cara berfikir bayani, burhani, dan irfani; dan perilaku serta tindakan yang
senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al-karimah yang menjadi
rahmatan li al-'alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakekatnya
Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan,
dibuktikan dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj
kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan
oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem
pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setia muslim dan kaum
muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa ummat manusia ke jalan Allah20
pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwa itu
sendiri (ibda' binafsika) sebelum berdakwah kepada orang lain/pihak lain
sesuai dengan seruan Allah : "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari siksa neraka..."
Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui
dakwah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf), mencegah kemungkaran
(nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya
ummat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan
Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka setiap warga Muhammadiyah
merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam
dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan kehidupan Islami dalam
lengkungan sendiri sebelum mendakwahkan islam kepada fihak lain. Muhammadiyah
sebagai gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar
dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan,
sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara
perorangan dan kolektif sebagai pelaku dakwah menjadi rahmatan lil-'alamin
dalam kehidupan di muka bumi ini.
BAB III
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
" Kehidupan Pribadi
" Kehidupan dalam Keluarga
" Kehidupan Bermasyarakat
" Kehidupan Berorganisasi
" Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah
" Kehidupan dalam Berbisnis
" Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
" Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
" Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
" Kehidupan dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
" Kehidupan dalam Seni dan Budaya
KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
1.1. Setiap Warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup
dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah SWT.23 yang benar, ikhlas dan
penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad al-rahman 24 yang menjalani
kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang
paripurna
1.2. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman 25 dan
tauhid 26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari
keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak takhayul,
bid'ah dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah SWT 27.
2. Dalam Akhlaq
2.1. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi Muhammad
dalam mepraktekkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29, yang
diteladani oleh sesama berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah.
2.2. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus
senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih dan
ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya
dan kemungkaran.
2.3. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia
(akhlaqul karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq
yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4. Setiap warga Muhammadiyah dimanapun bekerja dan menunaian tugas maupun
dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan
korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak
publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati
kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah yang tekun dan
menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian
yang shalih32 yang mengahdirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan
sesamanya.
3.2. Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdlah dengan sebaik-baiknya
dan menghidupsuburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan
Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal
shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang
terpuji.
4. Dalam Mu'amalah Duniawiyah
4.1. Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan
khilafah di muka bumi34. Sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara
aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36
dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
4.2. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berfikir secara burhani (pendekatan
tekstual dan kontekstual), bayani (pendekatan dengan fakta dan ratio) dan irfani
(pendekatan dengan hati nurani) yang menverminkan cara berfikir yang islami yang
dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliyah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi hablu min Allah dan hablu min al-naas maslahat bagi
kehidupan umat manusia38
4.3. Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja islami, seperti; kerja
keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal
untuk mencapai suatu tujuan39.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
1.1. Keluarga merupakan tiang utama kehidupan ummat dan bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi
kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah wa al-rahmah40 yang dikelanal dengan keluarga sakinah.
1.2. Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan gerakan
Jama'ah dan Dakwah Jama'ah menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridloi
Allah SWT.
2. Fungsi Keluarga
2.1. Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam
mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi
sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat
menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah
hasanah) dalam mepraktekkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan /
kebaikan dan bergaul dengan makruf41, saling menyayangi dan mengasihi42,
menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan menghormati antar anggota
keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna44, menjauhkan
segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah
dalam menyelesaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak
dan kewajiban48, menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3. Aktifitas Keluarga
3.1. Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga - keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar
terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan
keluarga yang positif dengan nilai-nilai jaran Islam.
3.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk
menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan
perempuan serta menajauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan
menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian
sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan
tetanga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di
masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin)
dalam masyarakat setempat.
3.4. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama
dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan
dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing -
masing dengan memelihara dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai
ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara
hak-haknya.
Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan
keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga 50, memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga51, bermurah hati kepada tetangga yang ingin menitipkan
barangnya atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga
sebagaimana mengasihi keluarag/diri sendiri54, menyatakan ikut gembira / senang
hati bila tertangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan mempberikan perhatian
yang simpati bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk / melayat
bila ada tetangga yang meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak - hak
tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut billa tetangga salah,
jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala
sengkerta dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan
melakukan amar makruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap
baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai
tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari
mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransin sesuai dengan
prinsip-prinsi yang diajarkan oleh Agama Islam.
Dalam hubungan-hubungan sosia yang lebih luas setiap angota Muhammadiyah baik
sebagai individu, keluarga maupun jama'ah (warga) dan jam'iyyah (organisasi)
haruslam menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung
tinggi nilai kehormatanb manusia57, memupuk persaudaraan dan kesatuan
kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera
lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61,
menegakkan budi baik62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64,
menepati janji65, menanamkan kasih sayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan
masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggung jawab atas baik dan buruknya
masyarakat dengan melakukan amar makruf dan nahi munkar68, berusaha untuk
menyatu dan berguna / bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid,
menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan
sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin
dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan
hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya
masyarakat utama yang diridlaoi Allah SWT.
Melaksanakan gerakan jama'ah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan
dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun
batin sehingga dapat mencapai cita - cita masyarakat utama yang diridlai Allah
SWT.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat yang didirikan dan dirintis oleh
KH. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam
sehingga terwujud masyarakat utama yang diridloi Allah SWT, karena itu menjadi
tanggung jawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini
sebagai gerakan dakwah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan lankah persyarikatan dengan penuh
komitmen yang istiqomah, kepribadian yang mulia (shiddiq, amanah, tabligh,
fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan
amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar
menjadi rahmatan li al-'alamin.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di
Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan
organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan
kepentingan Persyarikatan.
Mengairahkan ruh al-Islan dan ruh al-jihad dalam seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiayh
benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang
tinggi dalam mengamalkan Islam.
Setiap anggota pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan keteladanan dalam
bertutur kata dan bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung
jawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang
diperlukan.
Dalam lingkungan persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu
baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan
kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan
disiplin Muhammadiyah.
Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan
hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti kuliah tujuh
menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jamaah
sehingguh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketakwaan dalam mengelola persyarikatan.
Para pemimpin Muhammadiyah harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran al-Qur'an dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan
mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan dakwah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
Setiap anggauta Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar - ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu
yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik - baiknya, apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasai maupun amal usaha
hendaknya menunujukan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk
mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlak Islam.
Setiap angguta Pimpinan Muhammadiyah harus berusaha menjauhkan diri dari
fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi
membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat
tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan dakwah yang kokoh.
Dengan semangat tajdid hendaknya seiap anngauta pimpinan Muhammadiyah
memiliki jiwa pembaru dan jiwa dakwah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan
memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan 'izul Islam wal muslimin
[kejayaan Islam dan kaum muslimin] warahmatan lil 'alamin [dan rahmat bagi alam
semesta]
Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah
hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh
kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran tinggi, serta menjauhkan diri
dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan
karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya
karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting
lagi karena pertolongan allah SWT.
Setiap anggota pimpinan maupun warga persyarikatan hendaknya menjauhkan diri
dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah dan khurafat.
Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha
persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Utama yang
diridlai Allah SWT. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah
harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan Tujuan Persyarikatan dan seluruh
pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama
Muhammadiyah itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah75.
Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di
berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan
pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus dutunaikan dan
dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha
dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan
dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan milik pribadi atau keluarga, yang
akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi
sangat perlu bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi
amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari
nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan
persyarikatan.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya
dalam mengemban amanah persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka
pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan
dengan melaksanakan fungsi managemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan
mengemangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan.
Pengembangan ini menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat
berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al-khairat) guna memenuhi tuntutan
masyarakat dan tuntutan zaman.
Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usha
Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan
yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata
aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan
keadilan.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan
kepada pimpinan Perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit
serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan
Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat
dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh
dalam kehidupan bermasyarakat.
Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang
dipekerjakan sesai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah
diharapkan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha
Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh
kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa
ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap berlebihan.
Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani
sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi
sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukan aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan - kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah SWT dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan
manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi
maapun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa
haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syari'at atas dasar
seku rela (taradlin).
Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus
pengelola), dengan utntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal
sesuai dengan prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis
tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara
bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin
maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana yang
telah diatur dan disepakati bersama secara suka rela dan adil. Kesepakatan yang
adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah
menyepakatinya.
Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (patner
maupun pelanggan). Suka rela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
pemerasan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip suka rela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal)
pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah
yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah SWT.
Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti
harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang
lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai
fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi
diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha
berupa aktifitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris, yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meniggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak
melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang diwariskan dan (4) hibah, yaitu
pemberian suka rela dari/kepada seseorang. dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun),
maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang
ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan
untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan
sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam
barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa
kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang
dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula.
Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu
sebaik-baiknya.
Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan
dalam Agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa
pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang
lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan
menerima keluahan dari pelanggan. Dalam hal persaingan ini tetap berlaku prinsip
umum kesukarelaan, keadilan, dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian
fastabiqul khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan
usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rizki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi
yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus
diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam
kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang dalam
kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan
menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk
menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku
sombong78, dan ingkar akan ni'mat Tuhan79, sedang kegagalan atau bila belum
berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan
cara yang mubadzir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga
merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan
seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku
boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan bisnis dengan cermat, penuh
perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara
demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik
yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan
pengelolan usaha yang lebih baik81.
Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebioh baik dari masa
lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik
dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari hari
kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Perspektif seperti itu harus
diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang
harus diperhatikan82.
Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah
yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau
diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan.
Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban
mereka yan mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya semakin banyak
melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak
hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke
waktu. Dengan demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi manfaat pada
masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat
berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu lebih banyak, atau menimati
hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui
jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti,
pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai
syari'at. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai
perwujudan rasa syukur atas nikmat rezeki yang diakruniakan Allah kepadanya.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung
jawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa
materi belaka.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang
masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan
(halalan) dan kebaikan (thayyiban), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang
membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauihkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan lain-lain yang bathil lainnya yang menyebabkan
kemudlaratan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
Setiap anggota Muhammadiyah di manapun dan apapun profesinya hendaknya pandai
bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat dan bersabar dan bertawakal
kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan
terhindar dari siksa.
Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan
sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di
muka bumi ini.
Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsipbekerja sama dalam
kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat
profesi) maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari
penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri
dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rizki yang diperolehnya itu.
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dati dak boleh apatis (masa bodoh)
dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud
bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsi etika
/ akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat utama
yang diridlai Allah SWT.
Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya
dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati
amanat84, menegakkan keadilan, hukum dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin
sejauh sejalan dengan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah
Islam87, menunaikan amar ma'ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman
kepada Allah88, mempedomani al-Quran dan as-Sunnah89, mementingkan kesatuan dan
persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah
dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berkhianat dan
melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam
kebaikan96, bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama
(konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik
antara pemimpin dan warga98, memelihara keslamatan umum99, hidup berdampingan
dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, memeintingkan
ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan dan
ishlah.
Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentinagn diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah
hasanah) yang jujur, benar, adil serta menjauhkan diri dri perilaku politik yang
kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat utama dengan fungsi amar ma'ruf dan nahi munkar yang
tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdasa dan dewasa.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah / dimakmurkan,
dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendali
cara-cara pengelolaan sumber daya lam sehingga terpelihara kelangsungan dan
kelestariannya demi keselamatan, kebagahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan
hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini104.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang malakukan usaha-usaha dan
tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan
hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkunagn fisik dan biotik termasuk
air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan kesimbangan
ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkunagn
disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan
kesalihan106.
Melakukan tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
Melakukan kerja sama-kerja sama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik
perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan
keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan
hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi
kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Setiap warga Muhammadiyah wajib menguasai dan memiliki keunggulan dalam
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting
untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat108.
Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu;
kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta
senantiasa menggunakan daya nalar111.
Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal shaleh yang menunjukkan derajat kaum
muslimin112, dan membentuk pribadi ulil albab113.
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai
kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan,
memanfaatkan untuk kemashlahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah,
jihad dan dakwah114.
Menggairahkan dan mengembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan
teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan
keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam.
Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak
bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan
mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai
makhluk Allah.
Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni
hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkankan fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan
Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana
dituntunkan Tarjih tersebut.
Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta
menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa isyyan (kedurhakaan) dan
kemusyrikan.
Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni
pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni
tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya baik
dalam wujud penandaan tekstual maupun visual.
Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan
budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan
seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media
atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban
kebudayaan muslim.
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memimpin
pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan
segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini
dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun
langkah-langkah pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep
Pedman Hidup Islami dalam Muhammadiyah.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Mengikat seluruh warga, pimpinan, dan
lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program
khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk
kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan
lil'alamin
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di
bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap
daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya melibatkan semua Majlis, Lembaga,
Badan dan Organisasi Otonom dalam satu koordinasi pelaksanaan oleh Pimpinan
Persyarikatan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan
mencapai tujuan.
PENUTUP
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai
keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap
warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal
yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT. insya-Allah
Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud
ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Nasrun min Allah wa Fathun Qariib